PMI Kabupaten Serang Serahkan Aset Gedung Kantor kepada Pemkot Serang
Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Serang secara resmi menyerahkan aset berupa gedung kantor yang selama ini ditempati kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Langkah ini menjadi momentum penting dalam upaya penataan aset dan percepatan pembangunan di Ibu Kota Provinsi Banten.
Prosesi penyerahan ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset oleh Ketua PMI Kabupaten Serang, Fahmi Hakim, dan Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Acara berlangsung khidmat di Aula Setda Lantai 2 Pemkot Serang, Senin 12 Januari 2026. Lokasi Kantor PMI Kabupaten Serang sendiri berada di tengah Kota tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, Banten.
Ketua PMI Kabupaten Serang, Fahmi Hakim, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyerahan aset ini adalah bentuk dukungan nyata terhadap kemajuan Kota Serang. Menurutnya, perubahan adalah sebuah keniscayaan yang harus dihadapi dengan jiwa besar demi kepentingan manajemen pemerintahan yang lebih baik.
"Suka tidak suka kita harus menghadapi perubahan dan kita sebagai orang yang berjiwa besar harus terbuka menerima perubahan tersebut dalam konteks hari ini adalah perubahan terjadi dalam urusan aset negara," katanya.
Dalam hal ini perubahan yang dimaksud, menurut Fahmi Hakim adalah peuyerahan aset PMI Kabupaten Serang sebagai konsekuensi dari pemecahan dan konsekuensi Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
"Sebagai Ketua PMI Kabupaten Serang saya menyatakan setuju bahwa urusan aset menjadi bagian penting sebagai instrumen manajemen pemerintah agar bisa optimal dan progresif," ujar Fahmi.
Fahmi menyadari bahwa saat ini Kota Serang tengah berbenah secara signifikan. Oleh karena itu, aset-aset yang berada di wilayah kota selayaknya diserahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.
"Semoga penyerahan aset PMI Kabupaten Serang ke Pemerintah Kota Serang ini menjadi pemantik agar aset-aset yang lain juga secara ikhlas diserahkan," katanya.