Senin, 23 Februari 2026

KPU Kabupaten Serang Mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pemenuhan Dukungan dan Sebaran Syarat Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024

Penulis
Iklan
KPU Kabupaten Serang Mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pemenuhan Dukungan dan Sebaran Syarat Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan diri untuk tahapan Pilkada serentak.

"Mengingat, tahapan pilkada kita beririsan dengan tahapan-tahapan pemilu yang belum selesai, yang baru saja menyelesaikan penetapan calon terpilih 2024," ujarnya.

"Setelah itu, kita melanjutkan ke tahapan pilkada serentak 2024. Mulai dari tahapan pencalonan, syarat-syarat pencalonan dan syarat calon," pungkasnya.

Lebih lanjut, Asmawi menerangkan bahwa alur pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah tahun 2024 akan dimulai dari persiapan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran bakal pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Tahap berikutnya adalah penelitian dokumen persyaratan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 29 Agustus hingga 4 September 2024.

(red/tim)

Iklan
Penulis

Tags

Terkini