Senin, 23 Februari 2026

KPU Kabupaten Serang Mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pemenuhan Dukungan dan Sebaran Syarat Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024

Penulis
Iklan
KPU Kabupaten Serang Mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pemenuhan Dukungan dan Sebaran Syarat Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024

"Mengingat, tahapan pilkada kita beririsan dengan tahapan-tahapan pemilu yang belum selesai, yang baru saja menyelesaikan penetapan calon terpilih 2024," ujarnya.

"Setelah itu, kita melanjutkan ke tahapan pilkada serentak 2024. Mulai dari tahapan pencalonan, syarat-syarat pencalonan dan syarat calon," lanjutnya.

Asmawi juga menjelaskan alur dan linimasa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah tahun 2024. Proses ini akan dimulai dari persiapan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran bakal pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024.

Tahap berikutnya adalah penelitian dokumen persyaratan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 29 Agustus hingga 4 September 2024. Pemberitahuan hasil penetapan dokumen persyaratan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan dilakukan pada 4-6 September 2024.

Setelah itu, perbaikan dan penyerahan dokumen persyaratan calon oleh partai politik atau gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi akan dilakukan pada tanggal 5-8 September 2024. Selanjutnya, penelitian perbaikan persyaratan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan dilakukan pada tanggal 5-12 September 2024.

"Terakhir, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 23 September 2024," pungkasnya.

"Yang jelas, syarat-syarat formil dan materil yang telah dijelaskan tadi harus terpenuhi," imbuhnya.

Ichsan menambahkan, agar informasi ini bisa diterima oleh masyarakat secara utuh, KPU akan menyebarkan undangan untuk sosialisasi di tingkat kecamatan. Dia juga mengakui bahwa dalam rangka menyukseskan Pilkada Kabupaten Serang, KPU tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik itu pemerintah daerah, unsur masyarakat, unsur media, dan lain sebagainya.

Iklan
Penulis

Tags

Terkini