Serang – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang menangkap sejumlah orang terkait dugaan tindak pidana politik uang pada Jumat malam, 18 April 2025, menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Dalam operasi tersebut, tujuh orang terduga pelaku berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda. Mereka diduga hendak membagikan uang kepada calon pemilih sebagai bentuk “serangan fajar” untuk mendukung Pasangan Calon 01, AH dan NN.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, terhadap dua orang berinisial ND dan MH. Dari tangan keduanya, petugas menyita uang sebesar Rp9,5 juta, yang diduga akan dibagikan kepada pemilih dengan nominal Rp50 ribu per orang sesuai dengan daftar nominatif.
Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut berasal dari seseorang bernama Alex, yang mendapatkannya dari Andri. Keduanya disebut sebagai anak dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.
“Hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” ujar Kompol Endang.
Penangkapan berikutnya terjadi di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, terhadap seorang pria berinisial SD (35). Ia diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp450.000, yang akan dibagikan dengan nominal Rp25.000 per orang.
Di lokasi lain, seorang perempuan berinisial AR ditangkap di Kampung Cileget, Desa Nyompok, dengan barang bukti 45 amplop masing-masing berisi Rp50.000.
Sementara itu, seorang perempuan lain, MT, ditangkap di Kampung Catang Masjid, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, usai membagikan uang sebesar Rp25.000 kepada 43 orang pemilih.