Senin, 23 Februari 2026

Analisis Yuridis Perjanjian Jual Beli Tambang Batubara

Iklan
Analisis Yuridis Perjanjian Jual Beli Tambang Batubara
Bogor - Perjanjian Jual Beli Batubara merupakan kontrak legal yang mengatur penjualan dan pembelian Batubara, mencakup detail penting seperti spesifikasi kualitas (kalori, kadar abu, belerang), kuantitas, harga (berbasis indeks seperti ICI4 atau harga tetap), metode pengiriman (FOB Tongkang, CFR, dll.), syarat pembayaran, jadwal pemuatan (time schedule), serta hak & kewajiban para pihak (penjual dan pembeli). Dokumen ini memastikan transaksi berjalan transparan dan sesuai standar hukum, seringkali merujuk pada standar internasional seperti ASTM, ISO, dan Incoterms, Senin (29/12/2025). Proses jual beli tambang Batubara melibatkan tahap legalitas perizinan (IUP OP/Trading), pencarian pembeli/penjual dan negosiasi kontrak (CPA/SPA), pembukaan Letter of Credit (LC), logistik pengangkutan dari tambang, ke pelabuhan, pemuatan ke kapal/ke tongkang, dan pembayaran serta penyelesaian dokumen seperti Bill of Lading (B/L). Kunci utamanya adalah kesesuaian dokumen legal seperti : IUP, izin terkait, perjanjian yang jelas, serta manajemen logistik dan pembayaran yang profesional untuk menghindari risiko. Dalam perjanjian jual beli batubara, pelaku perjanjiannya terbagi atas 4 (empat) kategori, yaitu: 1. Produsen yaitu yang disebut sebagai produsen adalah orang atau badan usaha yang memiliki batu bara yang dijadikan sebagai objek jual beli. Dalam hal ini produsen tidak selamanya pemilik Kuasa Pertambangan. Bisa saja yang bertindak selaku produsen di sini adalah pihak yang diberikan surat dukungan dari pemegang Kuasa Pertambangan (KP) 2. Konsumen yaitu yang disebut sebagai konsumen adalah orang atau badan usaha yang menggunakan batu bara tersebut untuk kepentingan proses produksinya. Contohnya adalah: industry pembangkit, industry kertas dan pulp, industry semen, Industri inilah yang akan bertindak selaku pembeli (yang biasanya di istilahkan sebagai End User) 3. Funder (Pemilik modal/pendana) yaitu merupakan orang yang memiliki sejumlah dana yang di investasikan untuk membeli Batubara dan menjualnya kembali melalui Pedagang Perantara (Trader). Biasanya Funder yang murni hanya melepas uang tidak pernah tampil dalam perjanjian, dia biasanya bekerja sama dengan Produsen, atau Trader (Pedagang Perantara). Untuk setiap transaksinya hanya diwakili oleh Produsen tersebut atau Trader nya. Tapi ada juga Funder yang bertindak selaku Trader sebagaimana akan diuraikan dalam klasifikasi selanjutnya. 4. Trader/Pedagang Perantara yaitu merupakan orang awam memahaminya sebagai cal.Trader itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) macam, yaitu: a. Trader yang bertindak selaku pembeli batubara, tapi dia bukan konsumen. Jadi, trader jenis ini merupakan pedagang perantara, yang membeli batubara tersebut langsung dari Produsen, tapi dia tidak menggunakannya sendiri, melainkan ditujukan untuk dijual kembali kepada Konsumen. Dalam melaksanakan pekerjaannya, dia membeli batubara dimaksud dengan menggunakan dananya sendiri dan/atau bekerja sama dengan funder (pemilik dana). b. Trader yang bertindak selaku penghubung murni yaitu antara Konsumen dengan produsen, Konsumen dengan trader lainnya, Produsen dengan funder, Produsen dengan pemegang kontrak pembelian/pemesanan barang (Purchase Order- PO). Dalam tugasnya, orang tersebut bergantung pada pembayaran atas penjualan yang akan dilakukan dari batubara yang sama (tidak punya dana sendiri). Sehingga dari sekian banyak pihak yang berhubungan dengan jual beli batubara merupakan orang-orang yang bertindak selaku trader inilah yang terdiri dari kumpulan orang yang paling banyak. Ini yang sesungguhnya dianggap benar benar sebagai calo, karena dia tidak memiliki kemampuan financial untuk melakukan transaksi jual beli. Mengutip pendapat Marwan yang berjudul Menggugat Penunggakan Pembayaran Royalti Tambang Batubara, yaitu terkait keempat bentuk perjanjian tersebut, hal yang paling sensitif, yaitu persoalan mengenai : 1. Term of Payment yaitu jangka waktu dan tata cara pembayaran memang merupakan hal paling paling sering menjadi perdebatan dalam perjanjian jual beli Batubara, dalam perjanjian yang berkaitan dengan jual beli Batubara, masalah term of payment adalah masalah yang sangat sensitif dan memiliki resiko yang cukup tinggi bagi pihak yang memberikan prestasi. Hal ini bisa menyebabkan kerugian yang luar biasa bagi para pihak yang terkena dampak dari buruknya pengaturan masalah term of payment dalam suatu kesepakatan. Oleh karena itu, masing masing pihak harus dilindungi dari resiko kegagalan pembayaran. 2. Demurrage yaitu istilah yang lazim digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal atau tongkang. Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh. Yang artinya vesel / tongkang di sewa dalam waktu 1 minggu ternyata menggunakan lebih dari 1 minggu, sehingga dikenakan denda dikarenakan : Kemampuan para pihak tidak mendukungnya, Kesalahan penjadwalan, Kekurang Profesional (kurang pengalaman/ketidak tahuan pihak penjual). Demorrage tidak hanya terjadi karena kesalahan kedua belah pihak, dan Masalah masalah lainnya yang mengakibatkan terjadinya peristiwa demurrage tersebut. 3. Reject yaitu terjadinya oleh pihak konsumen pada saat Batubara tersebut diterima di pelabuhan yang dituju, oleh karena spek Batubara yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Hal ini bisa saja terjadi karena proses pengiriman selama perjalanan pengiriman, terjadi perubahan spek karena faktor cuaca, yang mana hal tersebut berpengaruh pada kadar air, kalori dan lain lain. Dalam hal terjadi reject, kedua belah pihak mengalami kerugian, walaupun tentu saja kerugian yang terbesar bterjadi pada pihak penjual atau trade. Oleh karena itu, ketika resiko tersebut merupakan hal yang paling sensitif, sehingga harus ada pengaturan yang saling menguntungkan kedua belah pihak dengan baik dan sesuai dengan kesepakatan para pihak, agar tidak terjadi kerugian yang nilainya miliaran rupiah. Resiko tersebut di atas dapat di antisipasi sejak awal dan harus di tuangkan di dalam klausul perjanjian. Dari berbagai resiko tersebut, maka dapat dibuat suatu perjanjian jual beli batubara yang berbentuk sebagai berikut yaitu perjanjian tanggal atau perjanjian yang dibuat hanya antara salah satu pihak saja dan masing masing berdiri sendiri, atau perjanjian bertingkat yang melibatkan semua pelaku diatas. Dalam hal kerja sama bertingkat, resiko yang harus di antisipasi sejak awal adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap resiko demorrage, resiko reject dan resiko gagal bayar. Para pelaku perjanjian maupun lawyer/notaris yang membuat perjanjian tentang jual beli batubara tersebut harus bisa mengidentifikasi masalah-masalah apa saja yang mungkin timbul dalam setiap perjanjian. Karena kondisi dan situasi dari setiap kejadian antara perjanjian yang satu dengan yang lain tidaklah sama, jadi tidak bijaksana jika hanya bertindak selaku perang copy paste dari perjanjian yang ada tanpa mengidentifikasi terlebih dahulu kemungkinan masalah yang mungkin timbul dari suatu kondisi tertentu. Dalam kehidupan masyarakat, bahwa hukum perdata memegang peranan penting dalam mengatur hubungan hukum antara individu ataupun badan hukum. Salah satu aspek dasar dalam hukum perdata adalah perjanjian, yang menjadi dasar bagi aktivitas hukum, baik dalam skala kecil seperti transaksi jual beli ataupun dalam skala besar seperti perjanjian bisnis antara badan hukum. Dalam konteks ini, badan hukum memiliki peran penting sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perjanjian. Badan hukum, yang dapat berupa perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi, maupun bentuk lainnya, sering melakukan perjanjian untuk menjalankan kegiatan usahanya atau untuk memenuhi tujuan pembentukannya. Perjanjian yang dibuat oleh badan hukum ini harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam hukum perdata, khususnya yang terdapat dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengenai perikatan. Selain itu, hukum lain yang terkait, yang juga memiliki peran dalam mengatur aspek hukum perjanjian yang melibatkan badan hukum. Meskipun perjanjian yang dilakukan oleh badan hukum memiliki dasar hukum yang jelas, dalam praktiknya sering muncul berbagai masalah. Salah satu yang paling umum adalah mengenai kevaliditasan perjanjian, di mana suatu badan hukum bisa dianggap tidak memiliki kewenangan atau kapasitas hukum yang cukup untuk membuat suatu perjanjian. Selain itu, muncul juga permasalahan mengenai tanggung jawab yang timbul dari perjanjian yang dibuat oleh badan hukum, terutama dalam hal wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum yang dapat berdampak pada pihak ketiga yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Salah satu prinsip utama dalam perjanjian jual beli adalah adanya kewajiban dari masing-masing pihak, yaitu penjual wajib menyerahkan barang yang diperjanjikan dan pembeli wajib membayar harga yang telah disepakati. Namun, dalam praktiknya sering terjadi pelanggaran terhadap perjanjian yang dikenal sebagai wanprestasi. Wanprestasi dalam jual beli terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan. Bentuk wanprestasi dapat berupa tidak dilaksanakannya kewajiban sama sekali, keterlambatan dalam pelaksanaan, atau pelaksanaan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Dalam konteks jual beli Batubara, wanprestasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti keterlambatan pengiriman Batubara oleh penjual, pengiriman Batubara yang tidak sesuai dengan jumlah yang disepakati, atau pembeli yang tidak melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian. Dasar Hukumnya : 1. UUD 1945 Pasal 33 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang telah beberapa kali diubah, terutama melalui UU No. 3 Tahun 2020 dan terbaru UU No. 2 Tahun 2025 (UU Cipta Kerja Klaster Minerba), serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) seperti PP No. 25 Tahun 2024, yang mengatur izin, pengelolaan, pengawasan, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat dalam usaha pertambangan mineral dan batubara. 4. PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 5. Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 (perubahan atas Permen 7/2017) tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. 6. Kepmen ESDM No. 72K/01/MEM/2020 (dan pembaruan) tentang pedoman penetapan Harga Batubara Acuan (HBA). 7. Kepmen ESDM No. 67.K/MB.01/M.B/2025 yang mewajibkan ekspor menggunakan HBA. Oleh Ramses Terry: Indonesian Mining Lawyer Legal Consultant Association, Indonesian Mining Experts Association, Deputy Chairman of the Legal and Investment Committee of the Central Executive Board of the Indonesian Advocates Association, Mediator and Arbitrator of the Indonesian Financial Industry. (Reporter: Fiyan)
Iklan

Tags

Terkini