Ikuti Kami
Senin, 23 Februari 2026 ⚡ Versi Web

Serangan Fajar Beraksi di Kabupaten Serang, Uang Ga Seberapa, Masalah Jadi Ke Mana-Mana: 7 Tersangka Ditangkap

Penulis
Sabtu, 19 April 2025 | 17:35 WIB

Tim Gakkumdu juga mengamankan seorang pria berinisial WS di rumahnya di Kampung Nagog, Desa Julang, Kecamatan Cikande. Ia mengaku menerima uang sebesar Rp2.500.000 dari NS, seorang staf Desa Julang.

Selanjutnya, NS turut diamankan di rumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan sisa uang sebesar Rp2.300.000 dalam pecahan Rp50 ribu. NS mengaku mendapatkan uang dari AM, staf Desa Julang lainnya, senilai Rp60 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp57,7 juta telah dibagikan kepada para koordinator masyarakat.

“Saat ini total terduga pelaku yang diamankan berjumlah tujuh orang, yakni ND, MH, SD, AR, MT, WS, dan NS. Mereka ditangkap di TKP berbeda. Dua orang di antaranya merupakan perempuan, dan satu merupakan staf desa,” jelas Kompol Endang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi hasil pemilu, dapat dikenakan sanksi pidana. (red)

Penulis
Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas