Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Pagar Butar Butar, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemerintah Kabupaten Serang dalam melindungi karya masyarakat melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Serang dalam memberikan perhatian terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Penyerahan sertifikat Hak Cipta ini bukan hanya bentuk pengakuan hukum, tetapi juga langkah nyata untuk menjaga warisan budaya serta meningkatkan nilai ekonomi produk lokal,” ungkap Pagar.
Selain menyerahkan sertifikat Hak Cipta, Pagar juga menekankan pentingnya sinergi dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Banten sebagai amanat dari Gubernur Banten.
“Kami memohon dukungan dari Ibu Bupati, Bapak Wakil Bupati, serta seluruh jajaran kepala desa dan lurah di Kabupaten Serang agar bersama-sama bersinergi mewujudkan pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan. Kami berharap inisiatif ini nantinya dapat diresmikan langsung oleh Bapak Menteri Hukum bersama Bapak Gubernur,” jelasnya.
Pagar menutup sambutannya dengan harapan agar sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham Banten tidak hanya memperkuat pelindungan kekayaan intelektual, tetapi juga memperluas akses keadilan dan literasi hukum bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, semangat kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Serang, Dekranasda, dan Kanwil Kemenkumham Banten diharapkan dapat terus terjalin dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Banten.