Ikuti Kami
Senin, 23 Februari 2026 ⚡ Versi Web

KPU Kota Tangerang Mulai Menyalurkan Biaya Operasional KPPS

Penulis
Sabtu, 10 Februari 2024 | 19:58 WIB

TANGERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah mulai menyalurkan Biaya Operasional (BOP) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Tangerang. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap dari tanggal 8 hingga 10 Februari 2024.

Biaya operasional ini berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 perihal Penataan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS dalam Pemilu 2024. Setiap KPPS menerima biaya operasional sejumlah Rp4.814.000.

Rincian biaya tersebut adalah sebagai berikut:

Namun, biaya operasional sewa printer/scanner untuk penggandaan dokumen serta konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 23, sehingga total bersih yang didapat oleh KPPS adalah Rp4.777.000.

Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, menegaskan bahwa jika terdapat kecurangan pada saat proses pemberian biaya operasional KPPS atau adanya pungutan liar, KPPS dapat melaporkannya melalui link yang telah disediakan atau scan barcode yang tersedia di kantor Sekretaris PPS paling lambat tanggal 28 Februari 2024. (*)

(lin/red)

Penulis
Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas